Headlines News :
Home » » kasus pembebasan tanah PLTU di Desa Sumuradem indramayu

kasus pembebasan tanah PLTU di Desa Sumuradem indramayu


 
JAKARTA - Mantan Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin atau akrab disapa Yance, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (2/2). Yance diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembebasan tanah PLTU di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Ikut mendampingi ke gedung bundar, putra Yance, Daniel Muttaqien yang juga anggota DPRD Jabar. Rombongan datang pukul 08.25. Pemeriksaan yang berlangsung di gedung bundar lantai 2 itu dimulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 16.10.
“Ini terkait pembebasan lahan dan pengerjaan PLTU yang merupakan bagian tindak lanjut rekomendasi dari Pak JK (Wapres Jusuf Kalla saat itu, red), yang memerintahkan langsung kepada saya untuk segera menyelesaikan proyek PLTU,” ungkap Yance kepada Radar.
Untuk itu, Yance mengaku akan meminta JK sebagai saksi untuk menjelaskan bahwa JK lah yang saat itu memerintahka bupati Yance segera menyelesaikan PLTU. Yance berpendapat, apa­bila proyek PLTU tidak segera dise­lesaikan, maka pemerintah yang dalam hal ini PLN harus membayar denda Rp10 miliar/bulan kepada perusahaan asal China yaitu Chinoment atas keterlambatan proses penempatan hak.
“Maka, untuk menghindari denda tersebut, proses pembangunan PLTU dipercepat, sedangkan masalah teknisnya saya tidak tau,” kata Yance.
Dirinya mengatakan, terkait masalah teknis bukan merupakan kewenangan dirinya sebagai bupati Indramayu saat itu. “Saya hanya berbicara masalah kebijakan dan saya bukan pejabat birokrasi,” ungkapnya.
Sebagai bupati, Yance merupakan pejabat politik yang tidak masuk wilayah teknis, karena untuk wilayah tersebut sudah ada petugasnya masing-masing.
Terkait penetapan tersangka dari Kejagung, Yance yakin hal ini hanya karena miskomunikasi dan mungkin masih ada hal-hal yang perlu diluruskan. “Mungkin perlu diluruskan tentang proses pembebasan tanah ini, makanya sekarang kita luruskan untuk menerangkan kronologis yang sebenarnya,” imbuhnya.
Menanggapi penetapan tersangka tiga orang lainnya pada perkara yang sama,  Yance menanggapinya dengan dingin. “Itu urusan mereka, saya tidak ikut campur masalah hukum yang berlangsung kepada mereka,” ujarnya.
Soal keterangan saksi Ir Yusuf Suntoro selaku project direktur tim percepatan proyek Y8 PLTU 1 Sumuradem Indramayu, Yance mem­bantah keterangan saksi ter­sebut yang menyatakan ada uang mengalir kepada para pejabat. “Ng­gak ada uang mengalir dan grati­fikasi kepada para pejabat di Indramayu, mana?,” tanya balik.
Untuk itu, Yance menegaskan meski dalam kondisi sakit, kehadirannya di Kejagung dirasa perlu untuk memberikan klarifikasi terkait duduk masalahnya. Sebab, ia menilai penetapan tersangka yang dialamatkan kepadanya, lanjut Yance, merupakan bagian dari pembunuhan karakter. “Rasanya nggak enak, ini merupakan pembunuhan karakter, Waduh, bagaimana nanti anak istri saya,” ucapnya.
Sementara Ketua Tim Pengacara Yance, Khalimi SH mengatakan kehadiran Yance untuk memenuhi panggilan penyidik Kejagung menunjukkan bahwa kliennya taat hukum. “Tadi ada sekitar 20 pertanyaan terkait struktur organisasi, kepanitiaan P2T, kemudian pertanyaan tentang kapasitas klien kita selaku ex officio di P2TUN, semua masih terkait masalah pembebasan tanah untuk pembangunan PLTU Sumuradem,” urainya. Dengan pertemuan ini, katanya, miskomunikasi yang ada sebelumnya sudah diterangkan semua, untuk itu, ia optimis kliennya akan didudukkan secara profesional dan obyektif.
“Kedepannya, kita berharap dengan pemberian keterangan ini sudah cukup, artinya semoga dapat membuka mata hati para penyidik bahwa hal ini hanya merupakan miskomunikasi saja,” harapnya.
Khalimi mengatakan, sepanjang diperlukan, kliennya siap akan hadir. “Tadi jaksa mengatakan akan dipanggil lagi sepanjang diperlukan, penetapan tersangka tidak mesti akan diajukan ke sidang pengadilan,” ucap Khalimi.
Terpisah, Kepala Pusat Penera­ngan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Babul Khoir SH MH menerang­kan pemeriksaan Yance terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan ta­nah proyek PLTU di Sumu­radem Indramayu. “Tadi yang ber­sangkutan (Yance, red) te­lah diperiksa selama kurang lebih 7 jam dengan sekitar 20 pertanyaan. Di hadapan penyidik, yang bersangkutan (Yance) menerangkan proses pembebasan tanah untuk pembangunan proyek PLTU Indramayu,” terangnya kepada Radar.
Selain itu, kata Babul, Yance menerangkan mengenai tugas pokok dan fungsi bupati Indramayu dalam permasalahan tersebut.
Babul mengatakan, Kejagung sebelumnya telah memeriksa  satu orang saksi untuk diperiksa dan didengar keterangannya terkait perkara atas nama tersangka Yance. “Itu (mendengar keterangan saksi, red) kita lakukan 13 Januari 2011 lalu, saksi  Ir Yusuf Suntoro selaku project direktur tim percepatan proyek Y8 PLTU 1 Sumuradem Indramayu. Dari keterangan saksi, kami mendapat tambahan informasi tentang alur dana tersebut,” katanya.
Sebelum menetapka Yance menjadi tersangka dugaan korupsi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku Kuasa PT Wihata Karya Agung, Agung Rijoto, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, Daddy Haryadi dan mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu yang juga mantan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Drs Mohamad Ichwan MM.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan dari direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010, maka kita menetapkan Yance yang juga mantan bupati Indramayu sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk proyek PLTU 1 Sumuradem Indramayu,” jelasnya.
Sementara, anggota DPR RI dari Fraksi PKB asal Indramayu, H Dedi Wahidi mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Semoga masalahnya cepat selesai,” kata mantan wakil Bupati Yance ini.
Selain itu, Dedi berharap masyarakat Indramayu tenang dalam menanggapi kasus ini, dan mempersilakan Kejagung memproses serta menyelesaikannya dengan baik. “Kita hormati saja proses hukumnya. Tidak usah mempresure untuk ditahan atau dilepaskan, biarkan semua mengalir sesuai ketentuan yang berlaku,” urai anggota DPR RI Komisi X dengan nomor anggota A – 150 ini. (ysf)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Google Yahoo Msn

SDM Jawa Barat

 
Support : Creating Website | mediajabaronline | mediajabaronline
Proudly powered by medijabaronline
Copyright © 2011. media jabar online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Maediajabarnline