
Sidang Korupsi Mantan Kadisdik Indramayu Ricuh
Sidang Korupsi Mantan Kadisdik Indramayu Ricuh
Thursday, 30 September 2010 16:58 | Written by Administrator | | |
Metrotvbandung.com, Indramayu: Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Suhaeli mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diwarnai kericuhan.(30/9)
Kericuhan terjadi saat puluhan massa yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, memaksa masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Massa meminta Ketua pengadilan negeri Indramayu menahan terdakwa yang juga adik ipar Bupati Indramayu. Massa menilai, sidang kasus korupsi ini penuh dengan rekayasa, pasalnya Suhaeli merupakan pejabat aktif sebagai Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD)
Sementara itu, putusan majelis hakim yang diketuai Ramli Darasah, menolak permintaan penasehat hukum terdakwa yang meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Suhaeli didakwa telah menggelapkan honor guru pada tahun anggaran 2008 sebesar 700 juta rupiah.(Dedy Musashi/INU)
Diposkan oleh korupsi di disdik indramayu
sulitnya nyari berita korupsi di disdik indramayu
walau sudah search kemana2
eh
berita terbaru sidang korupsi kecil suaheli gak ada yg beritakan
yg tanggal 30 september 2010 itu lo
korupsi kecil sj gak ada beritanya
gmn kalo yg besar2 nantinya
sungguh sayang
tp syukurlah ada satu dari metro tv bandung
lumayan drpd lu manyun
halo wartawan lain2nya
pd kmn
bukan kaliannya
ttp beritanya lo
eh mala ada yg temu dg haryono sekretaris pgri itu ya
haryono yg pasang badan demi suhaeli
beliau yg kabid orsis
hebat dia banyak duitnya
banyak beramal lg
lagi2
lumayan drpd lu manyun
tp
sisakan sedikit utk koran tempat kalian kerja dong
lebih2 buat masyarakat
agar tahu
mana yg benar
mana yg salah
eh
berita terbaru sidang korupsi kecil suaheli gak ada yg beritakan
yg tanggal 30 september 2010 itu lo
korupsi kecil sj gak ada beritanya
gmn kalo yg besar2 nantinya
sungguh sayang
tp syukurlah ada satu dari metro tv bandung
lumayan drpd lu manyun
halo wartawan lain2nya
pd kmn
bukan kaliannya
ttp beritanya lo
eh mala ada yg temu dg haryono sekretaris pgri itu ya
haryono yg pasang badan demi suhaeli
beliau yg kabid orsis
hebat dia banyak duitnya
banyak beramal lg
lagi2
lumayan drpd lu manyun
tp
sisakan sedikit utk koran tempat kalian kerja dong
lebih2 buat masyarakat
agar tahu
mana yg benar
mana yg salah
Diposkan oleh korupsi di disdik indramayu
Guru yang Hadir di PN Indramayu Dikejar-Kejar Massa
Guru yang Hadir di PN Indramayu Dikejar-Kejar Massa
Headline News / Nusantara / Senin, 20 September 2010 22:16 WIB
Metrotvnews.com, Indramayu: Bentrokan mewarnai sidang kasus dugaan korupsi dana tunjangan guru di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kasus itu menyeret nama mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat sebagai terdakwa kasus tersebut.
Guru-guru pro Kepala Dinas Pendidikan yang hadir di persidangan pun jadi bulan-bulanan massa, Senin (20/9). Massa dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat tak puas dengan sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu. Massa menilai hakim berpihak pada Suhaeli, adik ipar Bupati Indramayu.
Meski didakwa dalam kasus korupsi senilai Rp700 juta, Suhaeli tak ditahan. Sebaliknya, pengacara Suhaeli mengatakan dakwaan itu tak tepat. Pasalnya, uang tunjangan guru di sembilan sekolah itu telah dikembalikan. Namun, massa tetap menuntut hakim menjebloskan Suhaeli ke tahanan.(***)
Diposkan oleh korupsi di disdik indramayu
Eksepsi Penasihat Hukum, akan Tentukan Perkara Mantan Kadisdik
ANTAR DAERAH - selasa 28 September 2010 | 00:55
Eksepsi Penasihat Hukum, akan Tentukan Perkara Mantan Kadisdik
Indramayu, Pelita
Sidang tentang tanggapan atau pendapat jaksa penuntut umum terhadap eksepsi/keberatan dari penasihat hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan pendidikan mantan Kadisdik Indramayu Drs H Suhaeli, MSi, digelar Senin (27/9).
Majelis diketuai H Ramli Darasah, SH M Hum, anggota Robert Siahaan, SH MH dan Sobandi, SH MH, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Indramayu.
Menurut Humas PN kelas IB Indramayu Sobandi, SH, MH sidang kali ini merupakan sidang penetapan keberatan jaksa terhadap penasihat hukum terdakwa yang akan dilanjutkan pada, Kamis (30/9). Sidang mendatang, tentang putusan terhadap eksepsi/keberatan penasihat hukum terdakwa, terangnya.
Mengutip pasal 156 KUHAP, Sobandi menjelaskan, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan, bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim akan mempertimbangkan keberatan itu untuk mengambil keputusannya.
Dalam ayat 2, jika hakim menyatakan keberatan itu diterima, maka perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya, bila hakim tidak menerima keberatan itu sidang akan dilanjutkan, urai Sobandi.
Dalam pasal 20 KUHAP, lanjut Sobandi, penahanan terdakwa merupakan kewenangan pejabat yang menahan, kewenangan itu digantungkan kepada suatu syarat yang tertera pada pasal 21 KUHAP diantaranya, ada dugaan terdakwa melarikan diri, kekhawatiran terdakwa menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran terdakwa mengulangi perbuatan pidana. Tidak ditahannya terdakwa selama ini, dikarenakan beliau (Suhaeli) tidak melanggar ketentuan yang diuraikan dalam pasal 21 KUHAP itu, tandas Sobandi.
Lain halnya, kata dia, bila terdakwa salah satunya berupaya mempersulit jalannya persidangan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan, sebab penahanan terdakwa bukan suatu hukuman tetapi penahanan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan. Lanjut tidaknya perkara itu, akan ditentukan dalam sidang mendatang, tandas Sobandi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini mendapat perhatian khusus, sehingga ketika digelar sidang, selalu mendapat kunjungan warga memadati kantor PN Indramayu. Ada yang menilai, kasus ini sangat dipaksakan karena merupakan ranah peradilan tata usaha negara (kompetensi absolut), terkait hak diskresi ( freis ermessen/kebijakan) sebagai pejabat tata usaha negara. Apalagi dana hak diskresi ini dikembalikan utuh tanpa ada kerugian negara. (ck-102)
Diposkan oleh korupsi di disdik indramayu.
Korupsi di disdik indramayu di mata sesama guru ?
Saya terus terang prihatin juga membaca berita di bawah ini. Guru meninggalkan kewajiban mengajar untuk datang ke pengadilan sudah jelas salah (kecuali kalau memang sebagai saksi, misalnya). Kasihan siswa ditelantarkan. Lalu, guru membela pejabat di dalam sidang korupsi juga salah. Seharusnya, biarkan saja proses persidangan berlangsung. Kalau memang salah ya biarlah (mantan) Kadiknas menerima hukumannya. Kalau nggak salah tentu juga tidak akan dihukum.
Guru sebaiknya jangan terseret urusan politik seperti ini...
/MI
Mohammad Ihsan
Sekjen Ikatan Guru Indonesia
Powered by IGI BlackBerry
________________________________________
From: ikatanguruindonesia-owner@...
Sender: ikatanguruindonesia@...
Date: Mon, 20 Sep 2010 23:29:24 -0000
To:
ReplyTo: ikatanguruindonesia@...
Subject: [IGI] Puluhan Guru "Disandera" Pendemo
Senin, 20/09/2010 - 13:54
Petugas Polres Indramayu mengevakuasi seorang guru berseragam batik PGRI, setelah selama berjam-jam 'disandera' massa pendemo usai menghadiri sidang dugaan korupsi mantan Kepala Disdik Indramayu, Drs.Suhaehli, di Pengadilan Negeri setempat, Senin (20/9). Dalam sidang itu, ratusan massa pendemo mengepung gedung PN Indramayu dan sempat 'menyandera' para guru selama beberapa jam.*
INDRAMAYU, (PRLM).- Puluhan guru yang tergabung dalam Persatun Guru Republik Indonesia (PGRI) Kab.Indramayu 'disandera' ratusan massa pendemo, Senin (20/9). Para guru terkepung saat menghadiri sidang dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Indramayu, Drs.Suhaeli. Ratusan aparat keamanan dari Polres Indramayu yang diterjunkan mengawal jalannya aksi, malah terlibat bentrokan dengan massa pendemo saat berusaha mengevakuasi para guru keluar dari gedung pengadilan.
Keributan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang mengagendakan eksepsi terdakwa atas tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) itu berlangsung sepanjang sidang digelar. Ratusan massa pendemo yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indramayu (Alamak), Pemuda Demokrat Indonesia Kab.Indramayu dan Aliansi Masyarakat Untuk Demokrasi (Amiud) sejak pagi sudah mengepung gedung pengadilan. Mereka menuntut hakim dan JPU yang menangani kasus dugaan korupsi Suhaeli bertindak adil tanpa interverensi pihak lain.
Rupanya sebelum massa pendemo datang, di dalam ruang sidang utama PN Indramayu telah berkumpul puluhan guru yang hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Suhaeli. Kehadiran puluhan guru dalam ruang sidang memancing reaksi keras pendemo. Mereka memaksa para guru agar meninggalkan ruang sidang dengan alasan telah meninggalkan kegiatan mengajar. Desakan massa pendemo berujung bergesernya para guru dari ruang sidang mengamankan diri ke ruangan lain yang ada di kompleks PN. Hingga sidang berakhir, massa pendemo masih tampak memblokade dua buah pintu gerban PN, untuk menghadang para guru yang berniat pulang.
Tindakan massa pendemo membuat aparat kepolisian bekerja ekstra keras mengevakuasi para guru keluar dari gedung PN. Sempat terjadi keributan ketika salah seorang pendemo mengaku kena pukul oleh seorang perwira dari Polres Indramayu. Keruan, tindakan itu memancing emosi massa pendemo sehingga kericuhan antara massa dengan polisi tidak bisa dihindari. Situasi itu dimanfaatkan petugas lain untuk mengevakuasi guru dengan cara membantu melompati pagar gedung PN. Sebagian guru lain, karena takut, mencopot seragam PGRI dan hanya mengenakan kaos dalam untuk bisa keluar dari gedung PN. Buntut dari tindakan oknum perwira polres, usai demo di PN, massa mendatangi Polres Indramayu untuk meminta pertanggungjawaban.
Sidang kasus dugaan korupsi yang akan digelar kembali pada Senin (27/9) pekan depan itu sendiri mengagendakan eksepsi pembela atas tuduhan JPU. Dalam eksepsinya, pembela menganggap bantuan sebesar Rp.690 juta yang digelontorkan untuk sekolah-sekolah unggulan di Kab,Indramayu bukan tindakan korupsi dan hanya kesalahan administrasi. Apalagi, kata pembela, uang yang didakwakan sebagai tindakan korupsi itu telah dikembalikan ke kas daerah. "Tidak ada alasan bagi JPU untuk menjerat klien kami dengan sangkaan kasus korupsi," ungkap salah seorang pembela dalam sidang dihadapan JPU Bima Y.A., S.H., dan Hakim Ketua Ramli Darasah, serta dua hakim anggota Robert Siahaan dan Sobandi.(C-25/A-147)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/122778
Guru sebaiknya jangan terseret urusan politik seperti ini...
/MI
Mohammad Ihsan
Sekjen Ikatan Guru Indonesia
Powered by IGI BlackBerry
________________________________________
From: ikatanguruindonesia-owner@...
Sender: ikatanguruindonesia@...
Date: Mon, 20 Sep 2010 23:29:24 -0000
To:
ReplyTo: ikatanguruindonesia@...
Subject: [IGI] Puluhan Guru "Disandera" Pendemo
Senin, 20/09/2010 - 13:54
Petugas Polres Indramayu mengevakuasi seorang guru berseragam batik PGRI, setelah selama berjam-jam 'disandera' massa pendemo usai menghadiri sidang dugaan korupsi mantan Kepala Disdik Indramayu, Drs.Suhaehli, di Pengadilan Negeri setempat, Senin (20/9). Dalam sidang itu, ratusan massa pendemo mengepung gedung PN Indramayu dan sempat 'menyandera' para guru selama beberapa jam.*
INDRAMAYU, (PRLM).- Puluhan guru yang tergabung dalam Persatun Guru Republik Indonesia (PGRI) Kab.Indramayu 'disandera' ratusan massa pendemo, Senin (20/9). Para guru terkepung saat menghadiri sidang dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Indramayu, Drs.Suhaeli. Ratusan aparat keamanan dari Polres Indramayu yang diterjunkan mengawal jalannya aksi, malah terlibat bentrokan dengan massa pendemo saat berusaha mengevakuasi para guru keluar dari gedung pengadilan.
Keributan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang mengagendakan eksepsi terdakwa atas tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) itu berlangsung sepanjang sidang digelar. Ratusan massa pendemo yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indramayu (Alamak), Pemuda Demokrat Indonesia Kab.Indramayu dan Aliansi Masyarakat Untuk Demokrasi (Amiud) sejak pagi sudah mengepung gedung pengadilan. Mereka menuntut hakim dan JPU yang menangani kasus dugaan korupsi Suhaeli bertindak adil tanpa interverensi pihak lain.
Rupanya sebelum massa pendemo datang, di dalam ruang sidang utama PN Indramayu telah berkumpul puluhan guru yang hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Suhaeli. Kehadiran puluhan guru dalam ruang sidang memancing reaksi keras pendemo. Mereka memaksa para guru agar meninggalkan ruang sidang dengan alasan telah meninggalkan kegiatan mengajar. Desakan massa pendemo berujung bergesernya para guru dari ruang sidang mengamankan diri ke ruangan lain yang ada di kompleks PN. Hingga sidang berakhir, massa pendemo masih tampak memblokade dua buah pintu gerban PN, untuk menghadang para guru yang berniat pulang.
Tindakan massa pendemo membuat aparat kepolisian bekerja ekstra keras mengevakuasi para guru keluar dari gedung PN. Sempat terjadi keributan ketika salah seorang pendemo mengaku kena pukul oleh seorang perwira dari Polres Indramayu. Keruan, tindakan itu memancing emosi massa pendemo sehingga kericuhan antara massa dengan polisi tidak bisa dihindari. Situasi itu dimanfaatkan petugas lain untuk mengevakuasi guru dengan cara membantu melompati pagar gedung PN. Sebagian guru lain, karena takut, mencopot seragam PGRI dan hanya mengenakan kaos dalam untuk bisa keluar dari gedung PN. Buntut dari tindakan oknum perwira polres, usai demo di PN, massa mendatangi Polres Indramayu untuk meminta pertanggungjawaban.
Sidang kasus dugaan korupsi yang akan digelar kembali pada Senin (27/9) pekan depan itu sendiri mengagendakan eksepsi pembela atas tuduhan JPU. Dalam eksepsinya, pembela menganggap bantuan sebesar Rp.690 juta yang digelontorkan untuk sekolah-sekolah unggulan di Kab,Indramayu bukan tindakan korupsi dan hanya kesalahan administrasi. Apalagi, kata pembela, uang yang didakwakan sebagai tindakan korupsi itu telah dikembalikan ke kas daerah. "Tidak ada alasan bagi JPU untuk menjerat klien kami dengan sangkaan kasus korupsi," ungkap salah seorang pembela dalam sidang dihadapan JPU Bima Y.A., S.H., dan Hakim Ketua Ramli Darasah, serta dua hakim anggota Robert Siahaan dan Sobandi.(C-25/A-147)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/122778
Diposkan oleh korupsi di disdik indramayu
Jaksa Tolak Eksepsi Suhaeli
Monday, 27 September 2010
INDRAMAYU (SINDO) – Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau
keberatan Suhaeli selaku terdakwa perkara dugaan korupsi dana tunjangan
khusus guru sekolah unggulan senilai Rp700 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu, kemarin,jaksa menilai dakwaan sudah sesuai
bukti-bukti dan keterangan saksi. ”Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sehingga mengakibatkan
kerugian negara,” ujar JPU Bima Yudha Asmara dalam pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Bima
menjelaskan, dakwaan yang diajukan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) merujuk pada UU
No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Dakwaan yang telah dibuat diyakini sudah cukup tepat,”katanya. Surat keputusan (SK) Kepala Disdik tentang anggaran
tunjangan guru di sekolah unggulan pada 2008 dinilai melanggar keputusan Mendagri No13/2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah. Penggunaan keuangan daerah seharusnya menempuh proses hierarki seperti SK Bupati sebelum
dituangkan dalam SK di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Namun,dalam penggunaan alokasi tunjangan guru,
tidak ada SK Bupati.
Artinya, SK Kepala Disdik Indramayu telah melangkahi aturan yang lebih tinggi. Penyalahgunaan wewenang dan jabatan
dianggap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengarah pada tindak pidana korupsi, terlebih kebijakan yang
diambil menggunakan APBD. Dana tunjangan khusus guru di sekolah unggulan di Kabupaten Indramayu mulai dari
tingkatan SD, SMP, hingga SMA bergulir sejak Januari-November 2008 ini sebesar Rp700 juta.
Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008, terdapat pelanggaran penggunaan keuangan
daerah dalam pengguliran dana tunjangan khusus guru tersebut. Dalam penyidikan, Kejari Indramayu telah meminta
keterangan Bendahara Disdik Kabupaten Indramayu Rasita. Selain Rasita, kejari juga meminta keterangan para guru
yang menerima dan tunjangan khusus tersebut.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Syamsul Bachri,menolak dakwaan jaksa penuntut. Menurut
dia,dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa dianggap tidak cermat. Dana tunjangan guru di sekolah unggulan bukan
merupakan tindak pidana korupsi, melainkan hanya masalah administratif.
Karena itu, kuasa hukum terdakwa meminta Suhaeli dibebaskan dari segala tuduhan, karena perkara yang diajukan JPU
bukan merupakan tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi ini terjadi saat Suhaeli masih menjabat Kepala Disdik
Indramayu pada 2008. Saat ini, Suhaeli menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu.
(tomi indra)
Harian Seputar Indonesia, Sumber Referensi Terpercaya
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak
Powered by Joomla!
Generated: 28 September, 2010, 04:15
INDRAMAYU (SINDO) – Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau
keberatan Suhaeli selaku terdakwa perkara dugaan korupsi dana tunjangan
khusus guru sekolah unggulan senilai Rp700 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu, kemarin,jaksa menilai dakwaan sudah sesuai
bukti-bukti dan keterangan saksi. ”Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sehingga mengakibatkan
kerugian negara,” ujar JPU Bima Yudha Asmara dalam pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Bima
menjelaskan, dakwaan yang diajukan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) merujuk pada UU
No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Dakwaan yang telah dibuat diyakini sudah cukup tepat,”katanya. Surat keputusan (SK) Kepala Disdik tentang anggaran
tunjangan guru di sekolah unggulan pada 2008 dinilai melanggar keputusan Mendagri No13/2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah. Penggunaan keuangan daerah seharusnya menempuh proses hierarki seperti SK Bupati sebelum
dituangkan dalam SK di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Namun,dalam penggunaan alokasi tunjangan guru,
tidak ada SK Bupati.
Artinya, SK Kepala Disdik Indramayu telah melangkahi aturan yang lebih tinggi. Penyalahgunaan wewenang dan jabatan
dianggap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengarah pada tindak pidana korupsi, terlebih kebijakan yang
diambil menggunakan APBD. Dana tunjangan khusus guru di sekolah unggulan di Kabupaten Indramayu mulai dari
tingkatan SD, SMP, hingga SMA bergulir sejak Januari-November 2008 ini sebesar Rp700 juta.
Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008, terdapat pelanggaran penggunaan keuangan
daerah dalam pengguliran dana tunjangan khusus guru tersebut. Dalam penyidikan, Kejari Indramayu telah meminta
keterangan Bendahara Disdik Kabupaten Indramayu Rasita. Selain Rasita, kejari juga meminta keterangan para guru
yang menerima dan tunjangan khusus tersebut.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Syamsul Bachri,menolak dakwaan jaksa penuntut. Menurut
dia,dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa dianggap tidak cermat. Dana tunjangan guru di sekolah unggulan bukan
merupakan tindak pidana korupsi, melainkan hanya masalah administratif.
Karena itu, kuasa hukum terdakwa meminta Suhaeli dibebaskan dari segala tuduhan, karena perkara yang diajukan JPU
bukan merupakan tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi ini terjadi saat Suhaeli masih menjabat Kepala Disdik
Indramayu pada 2008. Saat ini, Suhaeli menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu.
(tomi indra)
Harian Seputar Indonesia, Sumber Referensi Terpercaya
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak
Powered by Joomla!
Generated: 28 September, 2010, 04:15
Diposkan oleh korupsi di disdik indramayu
SIDANG KORUPSI RICUH
Indramayu - Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Drs.H. Suhaeli, mantan Kadisdik Indramayu atas sangkaan korupsi uang bantuan sekolah-sekolah uggulan Rp690 juta di PN Indramayu, Senin (20/9) sempat ricuh.
Dua kelompok massa yang pro – kontra itu saling bersitegang hingga berlanjut ke luar ruang sidang. Karuan saja hal itu membuat sibuk aparat kepolisian, yang sejak pagi berjaga-jaga di lokasi kejadian.
Massa yang pro Drs. Suhaeli mengenakan seragam PGRI, datang ke ruang sidang PN Indramayu sejak pagi. Massa itu datang memberikan dukungan moril terhadap Drs. H. Suhaeli, mantan atasaannya, yang sekarang masih menjabat Ketua PGRI Kabupaten Indramayu.
Melihat sekelompok massa berseragam PGRI sudah berada di ruang sidang sejak pagi, sekelompok massa lain merasa kurang senang. Massa non guru itu menganggap kehadiran guru, berseragam PGRI, di ruang sidang berarti meninggalkan ruang kelas. “Guru itu bolos, alias tidak mengajar. Kalau begitu guru harus pulang dan kembali mengajar di kelas,” teriak pengunjuk rasa.
Melihat ada sekelompok massa non guru merasa tak senang, guru itu mulai terusik. Sebagian keluar ruang sidang. Memilih berdiam diri di ruang yang lain, namun masih di lingkungan PN Indramayu.
Semakin siang, massa yang berdatangan menyaksikan sidang korupsi yang menghadapkan Drs. H. Suhaeli, adik misan DR.H. Irianto MS Syafuddin, Bupati Indramayu itu makin tambah ramai. Suasana pun menjadi kian memanas.
Buntutnya, massa non guru yang kontra Drs. H. Suhaeli yang semula menyuruh guru pulang, justru mencoba menghalang-halangi mereka pulang di 2 pintu PN Indramayu. Akibatnya massa guru pun tak bisa keluar. Sejumlah petugas bekerja keras mengevakuasiguru yang ingin keluar pelataran PN Indramayu.
Agar bisa keluar PN Indramayu, sebagian guru terpaksa melepas seragam PGRI dan hanya berkaos oblong. Beberapa guru yang sudah melepas seragam PGRI justru diperbolehkan meninggalkan PN Indramayu.
amun bagi guru lain, yang masih mengenakan seragam PGRI, justru tertahan di dalam PN Indramayu. Hal itu menjadikan sejumlah petugas Dalmas Polres Indramayu bekerja keras, mengevakuasi para guru keluar PN Indramayu.
Agenda sidang Senin (20/9), mendengarkan jawaban terdakwa atas tuntutan jaksa, Bima Y.A., S.H di depan hakim ketua, Ramli Darasah, SH serta hakim anggota Robert Siahaan, SH dan Sobandi, SH.
Dalam pembelaannya, kata Suhaeli, uang Rp690 juta yang dipersoalkan jaksa itu sebenarnya bukan dikorupsi namun hanya kekeliruan administrasi saja. Uang itu sudah diserahkan kepada yang berhak. Yaitu masing-masing Kepsek Unggulan.
“Belakangan karena jadi persoalan, uang itu sudah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah sebelum sidang.
Sumber : http://robbyiandrmayu.webs.com/apps/blog/show/4831983-sidang-korupsi-ricuh
Dua kelompok massa yang pro – kontra itu saling bersitegang hingga berlanjut ke luar ruang sidang. Karuan saja hal itu membuat sibuk aparat kepolisian, yang sejak pagi berjaga-jaga di lokasi kejadian.
Massa yang pro Drs. Suhaeli mengenakan seragam PGRI, datang ke ruang sidang PN Indramayu sejak pagi. Massa itu datang memberikan dukungan moril terhadap Drs. H. Suhaeli, mantan atasaannya, yang sekarang masih menjabat Ketua PGRI Kabupaten Indramayu.
Melihat sekelompok massa berseragam PGRI sudah berada di ruang sidang sejak pagi, sekelompok massa lain merasa kurang senang. Massa non guru itu menganggap kehadiran guru, berseragam PGRI, di ruang sidang berarti meninggalkan ruang kelas. “Guru itu bolos, alias tidak mengajar. Kalau begitu guru harus pulang dan kembali mengajar di kelas,” teriak pengunjuk rasa.
Melihat ada sekelompok massa non guru merasa tak senang, guru itu mulai terusik. Sebagian keluar ruang sidang. Memilih berdiam diri di ruang yang lain, namun masih di lingkungan PN Indramayu.
Semakin siang, massa yang berdatangan menyaksikan sidang korupsi yang menghadapkan Drs. H. Suhaeli, adik misan DR.H. Irianto MS Syafuddin, Bupati Indramayu itu makin tambah ramai. Suasana pun menjadi kian memanas.
Buntutnya, massa non guru yang kontra Drs. H. Suhaeli yang semula menyuruh guru pulang, justru mencoba menghalang-halangi mereka pulang di 2 pintu PN Indramayu. Akibatnya massa guru pun tak bisa keluar. Sejumlah petugas bekerja keras mengevakuasiguru yang ingin keluar pelataran PN Indramayu.
Agar bisa keluar PN Indramayu, sebagian guru terpaksa melepas seragam PGRI dan hanya berkaos oblong. Beberapa guru yang sudah melepas seragam PGRI justru diperbolehkan meninggalkan PN Indramayu.
amun bagi guru lain, yang masih mengenakan seragam PGRI, justru tertahan di dalam PN Indramayu. Hal itu menjadikan sejumlah petugas Dalmas Polres Indramayu bekerja keras, mengevakuasi para guru keluar PN Indramayu.
Agenda sidang Senin (20/9), mendengarkan jawaban terdakwa atas tuntutan jaksa, Bima Y.A., S.H di depan hakim ketua, Ramli Darasah, SH serta hakim anggota Robert Siahaan, SH dan Sobandi, SH.
Dalam pembelaannya, kata Suhaeli, uang Rp690 juta yang dipersoalkan jaksa itu sebenarnya bukan dikorupsi namun hanya kekeliruan administrasi saja. Uang itu sudah diserahkan kepada yang berhak. Yaitu masing-masing Kepsek Unggulan.
“Belakangan karena jadi persoalan, uang itu sudah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah sebelum sidang.
Sumber : http://robbyiandrmayu.webs.com/apps/blog/show/4831983-sidang-korupsi-ricuh
Diposkan oleh korupsi di disdik indramayu
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !